Penguburan Dua Jenazah Dalam Satu Kuburan Menurut Hukum Islam

 


Faktajurnalisa.com - Vanessa Angel dimakamkan dalam satu kuburan dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai dua jasad dalam satu liang lahat, bolehkah?

Dikutip dari nu.or.id, pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah menguburkan satu mayat dalam satu kuburan.

Tidak diizinkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu kuburan, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi'i berpendapat didalam kitabnya:

Artinya: "Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (Ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan oleh Nabi Sallallaahu 'Alaihi Wasallam. Jika ada banyak jenazah karena perang atau sebab yang lain (seperti tsunami atau longsor), dan sulit jika harus menguburkan setiap jenazah dalam kuburan tersendiri, maka dua atau tiga jenazah dapat dimakamkan dalam satu kuburan. "



Dalam kitab kuning lain, Imam Nawawi menyampaikan hukum penguburan jenazah disertai dengan alasan di baliknya. Dalam kitab Majmu' Syarah Muhadzzab (JUZ V: 281) ia menjelaskan bahwa mengubur jenazah hukumnya fardhu kifayah, karena membiarkannya di bumi akan merusak kehormatan mayat itu sendiri, dan masyarakat sekitarnya akan dirugikan oleh bau dari mayat.

Ditemukan dalam kitab Iqna' tentang permasalahan demikian:

Artinya: "Tidak dibolehkan untuk mengubur dua jenazah dalam satu kuburan. Sebaliknya, setiap mayat harus dikuburkan di makam masing-masing kecuali dalam keadaan terdesak, karena mengikuti Rasulullah SAW. Jika ada dua mayat yang dikuburkan dalam satu kuburan, maka hukumnya dirincikan: apabila sejenis ( laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan), maka hukumnya adalah makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah yang dikutip oleh Imam Nawawi di Kitab Majmu'-nya secara singkat. "

"Imam Nawawi melanjutkan komentarnya pada ungkapan 'mayoritas para ulama berpendapat tidak dibolehkan untuk mengubur dua jenazah dalam satu kuburan'. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subky, karena ada pengecualian pada kondisi darurat, seperti yang disampaikan oleh Imam Rafi'i dan Imam Nawawi ketika ada banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu di dalam satu kuburan, sehingga hendaknya harus dua, atau tiga mayat atau lebih dapat dikumpulkan dalam satu kuburan, dengan  pertimbangan seberapa banyak keadaan darurat. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna 'Fi Halli Alfadzi Abi Syuja', Juz I, hlm. 194)

Lalu bagaimana jika satu kuburan ada lebih dari satu jenazah dengan kelamin yang berbeda? Tentu saja haram. Kesimpulan ini dapat ditarik dari beberapa penjelasan di atas. Apabila sesama jenis aja dimakruhkan (Imam Mawardi) dan dilarang (Imam Syarkhasi), apalagi yang berlawanan jenis.

Dengan begitu, hukum Islam menguburkan dua jenazah dalam satu kuburan adalah haram, namun hukumnya baru beralih kepada boleh dalam kondisi darurat.

Wassalam.

0 Komentar