Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait OTT di Kantor BPN Lebak

 


faktajurnalisa.com - Polisi menetapkan dua tersangka usai operasi penangkapan (OTT) di Kantor BPN Lebak Jumat lalu (12/11/2021).

Diketahui dalam OTT tersebut ada empat pegawai BPN Lebak dan satu kepala desa yang diamankan petugas.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, penyidik ​​kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 2 tersangka yakni RY (50) dan PR (41), keduanya merupakan staf di Kantor BPN Lebak.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf di kantor BPN Lebak," kata Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (14/11/). 2021) 
Baca Juga: Bahas Banjir Rangkasbitung, Bupati Lebak Arahkan Normalisasi Drainase
Shinto Silitonga mengatakan, penyidik ​​dari Ditreskrimsus Polda Banten secara intensif memeriksa 8 saksi, termasuk yang merasa dirugikan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pungutan liar ini.
Beberapa ruangan di Kantor BPN Lebak tampak disegel dengan garis polisi untuk kepentingan penyidikan. Termasuk kantor Kepala BPN juga disegel sementara oleh Ditreskrimsus.
“Benar, kantor Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara ini kami garis polisi, guna memperdalam penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo.
Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans Dihadang Truk Darat di Lebak, Dipaksa Lakukan Tindakan Haram.

0 Komentar