Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Periksa 7 Tersangka



faktajurnalisa.com  - Penyidik ​​Kejaksaan Agung memeriksa tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.


"Pemeriksaan hari ini terhadap tersangka terkait Pasal 22, hasilnya belum pulang (masih diperiksa, red.)," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat ditemui di Bundaran Gendung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021) malam.

Supardi mengatakan ada lima orang yang diperiksa di tiga lokasi. Sebanyak tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Supardi, dengan pemeriksaan ini sudah ada titik terang untuk mengungkap kasus korupsi dalam pelaksanaan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019, termasuk mengungkap aktor intelektual yang membuat tujuh tersangka enggan memberikan informasi. .
Intinya sudah dicek, semoga progresnya bagus. Mereka belum pulang. Cukup terang, lampunya terlihat," kata Supardi.
Suparti mengatakan, kelima tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ketujuh tersangka tersebut adalah IS selaku Dirut UKM dan Penjaminan LPEI Periode 2016-2018.

Tersangka kedua, NH selaku Kepala Departemen Business Risk Analysis (ARD) II LPEI periode 2017-2018, EM selaku Kepala Kantor Wilayah Makassar (LPEI) periode 2019-2020, dan CRGS selaku Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2015-2020.

Selanjutnya, AA selaku Deputi Bidang Usaha LPEI Kanwil Surakarta periode 2016-2018 dan ML selaku Mantan Kepala Bagian Bisnis LPEI UKMK dan RAR selaku Karyawan Risk Manager PT BUS Indonesia.

0 Komentar