Sederet Fakta dr Lois Owien, Dicap Gangguan Jiwa Hingga Ditangkap Polisi

Faktajurnalisa.com - Sederet Fakta Dr. Lois Owien. Dr Lois Owien tidak percaya pada Covid-19. Lois Owien disebut mengalami gangguan mental oleh kakak kelasnya. Hingga kini, Lois Owien ditahan polisi.

Nama Dr Lois Owien belakangan ini menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah secara terang-terangan mengaku tidak percaya dengan Covid-19. Lois Owin mengatakan pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus.

Kemudian, pernyataan Dr. Lois menimbulkan kontroversi di masyarakat luas. Banyak yang percaya apa yang dikatakan Dr. Lois.

Serangkaian fakta mulai dari Lois tidak percaya Covid-19, Tidak terdaftar di IDI, tidak berdomisili, gangguan jiwa, tantang dokter Tirta hingga debat ilmiah, dipanggil IDI, diamankan polisi.

Karena itu, dokter Tirta tidak tinggal diam, hingga ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sekarang, dia telah ditahan oleh pihak berwenang. Lantas, apa saja fakta tentang Dr. Lois? Simak ulasan berikut.

Dr Lois mengatakan dia tidak percaya pada Covid. Menurutnya, tidak ada manusia yang meninggal akibat virus corona. Namun, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal karena interaksi obat yang dikonsumsinya.

“Interaksi antar obat. Kalau dibuka datanya di rumah sakit, ternyata ada lebih dari enam jenis obat," kata dokter Lois, seperti dikutip Kompas.

Tidak terdaftar di IDI

Dokter dan influencer, Tirta Mandira Hudhi, mengungkap siapa Dr Lois. Dalam kicauannya di Twitter, dr Tirta menyebut bahwa Dr Lois tidak terdaftar di Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI). PB IDI juga membenarkan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya.

Sosok Dr. Lois dibongkar oleh Dr. Tirta dengan menyebut dirinya bukan anggota terdaftar IDI. (Kolase Instagram/youtube)

“Keanggotaan sudah habis dan tidak memiliki STR lagi,” kata Ketua Umum PB IDI, Dr. Daeng M Faqih.

Tidak berdomisili

Menurut dokter Tirta, wanita yang mulai ramai diperbincangkan publik setelah menghadiri acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo ini tidak diketahui. Ia juga dikatakan belum membuka praktik, apalagi menangani pasien Covid.

“Alamat pasti dan lokasi domisilinya tidak diketahui. Bu Lois juga tidak praktek, tidak menangani pasien Covid, dan terlibat sebagai relawan pandemik,” ujarnya.

Gangguan jiwa?

Tak hanya dokter Tirta, dokter Mila Anasanti juga memberikan komentar terkait sosok Dr. Lois. Menurutnya, sangat aneh jika banyak orang yang percaya dengan pernyataan Dr. Lois. Pasalnya, berdasarkan penuturan teman sekelasnya, Dokter Lois terindikasi mengalami gangguan jiwa.

STR saja sudah habis masa berlakunya, sejak 2017, jauh sebelum pandemi Covid-19. Tapi banyak yang percaya perkataan Lois Lois. Termasuk umat Islam yang sudah mengaji. Aneh kenapa mereka tidak mempercayai ilmuwan dan cendekiawan Muslim tapi malah percaya orang yang STR-nya sudah habis. Dan teman sekelasnya mengatakan bahwa dia terindikasi mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Dipanggil IDI

Atas keterangan tersebut, Dokter Lois dipanggil oleh PB IDI. Namun, PB IDI belum bisa memastikan kapan proses klarifikasi terhadap Dokter Lois itu bisa dilakukan.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi,” kata Ketua Umum PB IDI, Dr Daeng M Faqih.

Tantang dokter Tirta ke debat ilmiah

Setelah dokter Tirta mengatakan bahwa banyak pernyataan Dr. Lois tidak benar, ia ditantang untuk melakukan debat ilmiah. Dokter Tirta kemudian menolak tantangan dari Dr. Lois.

“Bukan debat ilmiah, tapi debat kusir. Makanya saya hanya ingin kopi karena dia mengutuk guru saya dan mengutuk teman saya, jadi ini harus dibuktikan secara ilmiah dan tepat, dia ingin para ahli berkumpul untuk menyaksikan pendapatnya. ," kata dokter Tirta, melansir Okezone.

Dokter Lois ditangkap polisi

Kini, Dokter Lois resmi diamankan Mabes Polri usai ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021. Namun, Kepala Seksi Penerangan Umum ( Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum mengetahui kronologis hingga detail kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

0 Komentar