Polisi Bantah Beri Perlakuan Khusus pada Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Faktajurnalisa.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membantah memberikan perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani (31) dan suaminya Ardiansyah Bakrie (42) - yang tak lain anak konglomerasi Aburizal Bakrie - sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hengki juga menjelaskan alasan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan dan diperlihatkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7/2021), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu kami klarifikasi bahwa saat itu dikatakan ada perlakuan berbeda terhadap tersangka ini. Pada saat pembebasan pertama, tersangka sedang menjalani pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini menjadi sorotan publik. ," kata Hengki saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasil ketiga tersangka, termasuk pengemudi berinisial ZN (43) dinyatakan positif menggunakan sabu.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.

"Selama empat hari terakhir, kami telah melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Kami melakukan penggeledahan untuk memeriksa barang bukti digital, data IT, kemudian memeriksa tiga tersangka," kata Hengki.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dinilai sudah cukup. Ketiganya divonis Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam kasus ini, polisi menahan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong hisap sabu.

“Oleh karena itu, selama empat hari ini kami anggap penyidikan sementara sudah cukup dan penyusunan pasalnya adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengguna Narkoba,” tutup Hengki. [Antara]

0 Komentar