Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Mereka Korban

Faktajurnalisa.com - Tim hukum Nia Ramadhani dan Adri Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

Untuk saat ini, Wa Ode mengaku belum mengetahui sejauh mana proses pengajuan rehabilitasi tersebut.

Namun, dia berharap Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penilaian terhadap kliennya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diberikan penilaian dari kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” kata Wa Ode.

Karena menurutnya, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih dan suaminya menjadi korban.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.

"Ingat, ini adalah korban, mereka harus diberikan perawatan medis agar bisa kembali ke masyarakat," kata Wa Ode.

Sedangkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, ZN, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sabu.

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar