Faktajurnalisa.com - Pernikahan pasangan beda usia kerap menarik perhatian.
Benar-benar ada akhir yang bahagia, namun tak jarang pernikahan pasangan beda usia ini berakhir dengan duka.
Seperti pernikahan kakek dan nenek dengan seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Melansir dari Nakita.ID, kakek bernama A Tajuddin Kammisi menikah pada Sabtu, 22 April 2017.
Pernikahan tersebut digelar di Desa Liliriangan, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Saat itu usianya 70 tahun menikah dengan seorang gadis bernama Andi Fitri.
Saat menikah, Andi Fitri masih menjadi mahasiswa jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.
Pernikahan Tajuddin dan kakek Andi kala itu begitu menghebohkan masyarakat Indonesia.
Hal itu dikarenakan besarnya mahar yang diberikan Tajuddin kepada Andi.
Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Wakil Walikota Parepare itu memberikan Andi uang tunai Rp 150 juta.
Kakek Tajuddin juga memberikan 200 gram emas kepada Andi.
Tak cukup untuk duduk, Andi juga membeli mobil seharga Rp 600 juta dan unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.
“Total hadiah pengantin pria semua bisa mencapai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikutip dari Tribun Timur.
Sayangnya, pernikahan mewah itu tidak berlangsung lama.
Sembilan bulan kemudian, kakek Tajuddin memutuskan untuk menggugat cerai Andi.
Selidiki khitan, perceraian kedua disebutkan karena orang ketiga.
Dimana Andi dikabarkan ketahuan selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
“Termohon pernah menjalin hubungan/pacaran dengan laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian bunyi gugatan tergugat yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup saat itu, Ketua Majelis Hakim Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia dibantu oleh dua orang juri anggota, yaitu Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membaca kasus itu.
“Pak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya permohonan cerainya dikabulkan, ini sudah berjalan kurang lebih delapan bulan,” kata Andi Aswar Azis, SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
0 Komentar