Dokter Lois Akui Kematian Pasien Covid-19 karena Interaksi Obat Cuma Opini Tanpa Riset

Faktajurnalisa.com - Dokter Lois Owien yang mengeluarkan pernyataan jika kematian pasien Covid-19 karena interaksi hanya pendapatnya tanpa melakukan penelitian ilmiah.

Pernyataan itu disampaikan kepada para peneliti di Bareskrim Polda Nasional.

"Semua pendapat yang tidak terduga terkait dengan Covid, ia mengakui adalah pendapat pribadi yang tidak didasarkan pada penelitian. Ada asumsi yang dibangunnya, seperti kematian karena Covid disebabkan oleh interaksi obat yang digunakan pada penanganan pasien," kata Direktur Kejahatan Peradaban (Dir. Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Slamet Uliandi mengatakan kepada wartawan, Selasa (17/7/2021).

Tidak hanya tentang kematian pasien Covid-19, ia juga menyatakan bahwa penggunaan tes PCR dan Swab Antigen juga dapat direkayasa.

"Lalu, pendapat tak terduga terkait dengan Covid, itu tidak memiliki dasar hukum. Subjek opini berikutnya, penggunaan alat uji PCR dan antigen menyeka sebagai alat deteksi covid yang telah dikatakan tidak relevan, juga asumsi yang tidak didasarkan pada penelitian. "

Polisi akhirnya memutuskan untuk membebaskan Lois Doctor, asalkan itu tidak akan mengulangi tindakannya dan tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.

"Orang yang bersangkutan tidak akan luput. Karena itu aku memutuskan untuk tidak menahan orang yang bersangkutan, ini juga sesuai dengan konsep polisi nasional menuju presisi yang adil," katanya.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen politik dalam menyelesaikan kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pendekatan peradilan restoratif.

"Kami melihat bahwa penjara bukan satu-satunya upaya, tetapi upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau disebut remidium akhir. Jadi, polisi nasional dalam hal ini menempatkan upaya pencegahan sehingga tindakan semacam itu tidak diikuti oleh pihak lain," katanya .

Sebelumnya, polisi nasional Bareskrim secara resmi menetapkan Dokter Lois sebagai tersangka dan telah dirawat di penjara polisi Bareskrim, Jakarta Selatan pada Senin (12/7/2021) malam.

Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Investigasi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Metro Jaya di Rasuna Said Apartment, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021) sore. Penangkapan adalah setelah pernyataan Dr Lois yang tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien Covid-19 dengan interaksi antara obat-obatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Penum dari Komisaris Kepolisian Mabes Polisi Nasional Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Dr. Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita palsu atau kait untuk menyebabkan dan menghalangi pencegahan wabah.

Beberapa tangkapan layar atau tangkapan layar yang berisi pernyataan Dr. Lois di media sosial telah diamankan sebagai bukti dalam hal ini.

"Jadi termasuk posting adalah korban yang meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19 tetapi disebabkan oleh interaksi antara narkoba dan pemberian obat dalam enam jenis," kata Ramadhan selama konferensi pers di kantor pusat polisi nasional, Kebayoran Baru , Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Polisi Nasional Kabeskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kepada Dr. Lois dituduh pasal 28 ayat (2) JUNCTO Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Amandemen UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan / atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan / atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular / atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam penahanan oleh para peneliti," kata Agus mengatakan kepada wartawan pada Senin (12/7/2021).

0 Komentar