Faktajurnalisa.com - Meski sempat menghabiskan satu malam di penjara, Dr Lois Owien akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri. Dr. Lois kembali dibebaskan oleh polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan kabur.
Direktur Cyber Crime (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan alasan Polri melepas Dr Lois karena sesuai dengan konsep Polri yang digagas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Yang bersangkutan (Dr. Lois) sudah sepakat untuk tidak kabur. Oleh karena itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Ketelitian yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa. 13/7/2021).
Slamet menambahkan, faktor lain pembebasan Dr. Lois adalah karena Polri kini lebih mengedepankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Kami melihat pemenjaraan bukan satu-satunya tindakan, tetapi upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau disebut ultimum remidium. Jadi, Polri dalam hal ini mengutamakan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ujarnya.
Ditangkap dan dijadikan tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan Dr. Lois sebagai tersangka. Ia sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Dr Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Penyidik sudah menahan mereka," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ditangkap di Apartemen Rasuna Said Apartemen
dr Lois ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan tersebut merupakan hasil pernyataan dr Lois yang tidak percaya dengan Covid-19 dan mengatakan bahwa kematian pasien Covid tersebut karena interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Dr. Lois diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga menimbulkan masalah. dan menghambat pencegahan epidemi. Beberapa tangkapan layar atau screenshot yang memuat pernyataan Dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Jadi, di antara posko-posko tersebut, korban meninggal akibat Covid-19 bukan karena Covid-19 tetapi disebabkan interaksi antara obat dan pemberian enam jenis obat,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri. Markas Besar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
0 Komentar