Anies Marahi HRD Pelanggar Aturan PPKM Darurat: Sekarang Tutup Kantornya, Semua Pulang!

Faktajurnalisa.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang bermarkas di Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, karena memaksa karyawannya masuk kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Anies menunjuk pegawai HRD Ray White Indonesia, Diana. Anies meminta Diana untuk segera menutup kantornya dan meminta karyawan yang sedang bekerja untuk pulang.

"Sekarang tutup kantor dan akan segera diproses, dan suruh semua (karyawan) pulang! Taati aturannya," kata Anies dalam unggahan Insta Story-nya ke akun Instagram miliknya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021). 

Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD bahwa ini bukan masalah melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang.

Sambil menunjuk HRD, Anies menyebut perusahaan tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaannya tidak bertanggung jawab, ini bukan masalah untung rugi, ini masalah hidup, dan orang seperti ibu ini egois," kata Anies.

Tak hanya satu kantor, Anies juga menginvestigasi kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak mematuhi aturan PPKM darurat.

"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) mengikuti aturan perusahaan, kan, perusahaan menyuruh mereka masuk?" ujar Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.

Anies juga menyebutkan, ada ibu hamil yang dipaksa bekerja di perusahaan, bahkan dalam masa PPKM darurat.

"Setiap hari kami mengubur orang, Pak. Anda bertanggung jawab. Semua orang bingung, tidak ada yang buntu, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil yang terkena Covid-19 paling sulit melahirkan. Tadi pagi saya terima satu (informasi) ibu hamil meninggal! Kenapa? melahirkan, (status) Covid," kata Anies.

Sebagai informasi, selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, pelaku usaha hanya diperbolehkan berkantor di sektor esensial dan kritis.

Tempat kerja yang memungkinkan 50 persen karyawannya bekerja dari kantor atau WFO adalah bisnis yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi 100 persen adalah sektor-sektor kritis di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanggulangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dasar utilitas, dan industri. pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, pelaksanaan kerja menerapkan 100 persen bekerja dari rumah.

0 Komentar