Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

faktajurnalisa.com - Unggahan yang membahas penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 belakangan ini ramai di media sosial.

Salah satu yang mengunggah isu BPUM adalah akun Bundhae Mei di grup Facebook UMKM PNM Mekaar & BLT pada Selasa (25/5/2021).

"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.

 Hingga Rabu (2/6/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan 10 kali.

Postingan tersebut menuai berbagai komentar, dan beberapa bahkan menganggap informasi tersebut tidak benar.

"Petugas bank bilang tahap 2 belum jadi, jadi tahap 3 belum ada dari pusat, katanya bund," tulis seorang warga.

"Saya sudah berulang kali ke BNI Katax untuk tahap kedua, tidak semuanya terima," tulis netizen lain.

 "Tahap 3 belum ada kak.. jadi jangan mudah percaya dengan berita ini," kata netter lainnya.

Lantas, seperti apa penjelasannya?

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengajuan BLT untuk UKM sebesar Rp 1,2 juta saat ini sedang dalam tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

"Tolong diluruskan. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah usulan tahap kedua, bukan tahap ketiga tahun 2021," katanya.

Pada tahap pertama, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

 Sedangkan tahap selanjutnya atau tahap kedua, saat ini masih berlangsung sambil menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggaran untuk tahap kedua masih menunggu dari Kementerian Keuangan. Dalam rapat KCP-PEN diperkirakan 9,8 juta plus 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," katanya.

"Nah, kita menunggu kepastian ketersediaan anggaran untuk 3 juta penerima untuk tahap kedua ini," imbuhnya.

Ia berharap semua proses bisa berjalan dengan cepat sehingga pendistribusian juga bisa dilakukan secepatnya.

Cara pengajuan BLT UMKM

Tata Cara Permohonan BLT UMKM Tata cara pengajuan proposal BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Berdasarkan peraturan ini, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan proposal kepada instansi atau instansi yang membidangi koperasi dan usaha mikro. , usaha kecil Menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi ke Kemenkop UKM.

Sebelum melamar menjadi UMKM penerima BLT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP 
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) 
  • Nama lengkap 
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha 
  • Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM selaku pengusul akan melakukan pembersihan data calon UMKM penerima BLT. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon yang dipersyaratkan.

0 Komentar