Berhati-Hatilah Jika Anda Memanggil Istri Anda Dengan Kalimat "Kamu Seperti Punggung Ibuku" Ini Hukumnya!

Faktajurnalisa.com - Ketika suami memuji istri, baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan bentuk dzihar? Contoh fisik, matamu bagus banget seperti ibuku. Contoh non fisik, kamu rajin banget seperti ibuku. 

Nah, Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar merupakan penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekuensi hukum tertentu.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pernyataan zhihar ada dua macam. Pertama adalah pernyataan yang sharih (jelas), seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini adalah pernyataan zhihar yang sharih. Dan meskipun suami yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh.

Kedua, adalah pernyataan kinayah (sindiran). Seperti ungkapan suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus ini, bila suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya, jika tidak berniat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:

  وَإِمَّا كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ ظِهَارًا وَإِلَّا فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، 1418هـ/1998م، ج، 4، ص. 43)  

“(Shighat zhihar) ada kalanya berupa  kinayah seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya, berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika suami bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar".

Pandangan ini juga didukung oleh keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali: 

فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11

“Jika suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah satu anggota tubuh ibunya, maka suami tersebut tidak termasuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)

Dari penjelasan tersebut disimpulkan, bahwa pujian suami kepada istri sebagaimana permasalahan yang tersebut di awal masalah, tidak termasuk dalam kategori zhihar.

Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus, dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham. Karena, pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami.

0 Komentar