Tangan Anaknya Putus, Serda Lili Menangis Minta Keadilan, Ini Tanggapan Polisi

Kasat Reskrim Polsek Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pengaduan Teguh Syahputra Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya dipotong terus sesuai dengan SOP.

Soal ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting yang menangisi keadilan dan membeberkan pemberitaan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan detailnya.

Menurutnya, saat itu anggota TNI yang bertugas di Rindam I / Bukit Barisan itu mengadu ke pimpinan TNI.

“Siapa yang dia nangis minta? Ya tanya (konfirmasi) ke dia, bukan ke saya. (Polisi) sudah sesuai prosedur,” kata Edi saat dihubungi lewat telepon, Selasa (12/1/2021).

Namun, Edi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.

Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial MMA (28) sebagai Kasi Produksi dan TNI Angkatan Laut (23) yang bertindak sebagai operator.

Keduanya diambil dari dua lokasi berbeda. MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sedangkan TNI AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kedua tersangka dijerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting belum lengkap.

“Belum (P21),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi, mengatakan pihaknya telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga telah memeriksa berkas laporan yang diserahkan penyidik ​​polisi kepada kejaksaan. Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas (P-19) ke penyidik ​​Polres Pematangsiantar.

Menurut Chadafi, masih banyak instruksi dari jaksa yang harus dipenuhi penyidik ​​dalam kasus ini, sehingga berkasnya dikembalikan (P-19).

“Kami melakukan P-19, sesuai instruksi jaksa penuntut untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik ​​untuk menindaklanjuti perkara sebelum sidang,” jelasnya.

Artinya, kata Chadafi, masih dimungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Ia mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.

Artinya, masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut, ”jelas Chadafi.

Sebelumnya, Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan informasi sebagai pelapor pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.

Lili dan anaknya melaporkan perusahaan yang membuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol tersebut pada 29 September 2020 kepada Polres Pematangsiantar.

Anggota TNI berpangkat Serda itu memohon keadilan atas kasus yang menimpa putranya di depan Mabes Polri Pematangsiantar, Senin 11 Januari 2021 sore kemarin.

Menurut dia, dalam kasus 8 bulan ini belum terlihat titik terang. Ia dan putranya menuntut tanggung jawab direktur PT Agung Beton Persada Utama.

Awal kejadian

Kecelakaan kerja terjadi saat Teguh Syahputra Ginting yang merupakan pekerja bagian produksi PT Agung Beton Persada Utama, di Jalan Medan Kilometer 7, Desa Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, diminta untuk menjahit rubber belting yang tidak sesuai pada mesin conveyor.

Tegas dalam membersihkan mesin conveyor hingga terjadi kecelakaan. Saat sedang dibersihkan oleh Teguh, operator malah menghidupkan mesin. Padahal saat itu tangan kiri Teguh masih berada di dalam mesin conveyor yang sedang berjalan.

“Saat saya masuk (tangan saya), mesin tergulung oleh tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator,” kata Teguh.

Teguh langsung dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan untuk diamputasi tangan kirinya.

Kasus ini bergulir ke polisi untuk menetapkan dua tersangka dari karyawan PT Agung Beton. Namun, korban menemukan kejanggalan dan ada dugaan kelalaian pihak perusahaan.

0 Komentar