"Saya Menyekolahkan Mereka Lebih dari Rp 3 Miliar, Nyarinya Juga Hujan Panas demi Keperluan Mereka"

RE Koswara (85), warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu harus mencari uang ke mana setelah digugat oleh anaknya Deden sebesar Rp. 3 miliar kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Kelas Khusus Bandung.

“Dari mana saya dapat uang. Sekolahnya lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nampaknya hujan panas juga masuk ke tempat kerja untuk mencari nafkah untuk kebutuhan mereka. Saya hanya ingin istirahat sekarang,” kata Koswara di sela acara. Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/19). 1/2021) siang, dikutip dari Tribunjabar.id.

Gugatan ini bermula dari sebidang tanah seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara. Beberapa di antaranya disewa Deden untuk dijadikan ruko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak akan menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan kepada ahli waris. Namun, saat itu Deden keberatan dengan penjualan tanah tersebut dan menggugatnya.

Dalam gugatan terhadap ayahnya, Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara Deden) membayar Rp 3 miliar jika diminta pindah dari toko dan tanah milik ahli waris keluarga Koswara untuk dijual.

Tak hanya itu, Deden juga menggugat ayahnya karena membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 20 juta dan immaterial senilai Rp. 200 juta.

Bukan tanpa alasan Koswara ingin menjual tanah milik orang tuanya. Ini karena dia tidak ingin anak-anaknya ribut dan takut terjadi apa-apa.

“Deden selalu diributkan dengan saudara-saudaranya. Saya khawatir, takut ada yang tidak beres. Lahan itu bukan milik saya sendiri, masih ada saudara-saudara saya. Mereka sepakat meminta tanah untuk dijual,” ujarnya.

Koswara menuturkan, setelah ia mengumumkan akan menjual tanah tersebut, ia mengaku telah menerima perlakuan tidak hormat dari anaknya, Deden.

Mata Deden melotot seperti ingin memukulku. Sepertinya dia sudah tidak menganggapku sebagai orang tuanya lagi. Aku takut, selama ke dokter aku tidak perlu banyak berpikir, aku harus banyak istirahat. ," dia berkata.

Dia kemudian menyinggung Masitoh, putra ketiganya, yang merupakan kuasa hukum Deden dalam menggugatnya.

Saat itu, Koswara belum mengetahui apakah anaknya meninggal sehari sebelum persidangan.

“Dia juga anak ketiga saya. Kuasa hukum, Masitoh SH, MH,” ucapnya.

0 Komentar