RE Koswara, kakek berusia 85 tahun dari Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat sebesar Rp. 3 Milyar oleh putra kandungnya, baru mengetahui bahwa Masitoh, anak ketiganya, meninggal dunia setelah digelar sidang perdata.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden, putra kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, adiknya, untuk menggugat warisan ayahnya.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan ayahnya yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Koswara sendiri memiliki enam orang anak. Anak pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Hamidah, anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan, mengatakan, Koswara baru mengetahui anak ketiganya meninggal setelah sidang digelar.
“Sudah tahu Masitoh, adik saya meninggal. Tadi seusai sidang saya kabari dia dan pergi ke kuburannya,” kata Hamidah, anak kelima Koswara.
Menurut Hamidah, di depan makam ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.
Hanya saja dia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di kuburan putranya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya akan memaafkan Masitoh karena menggugatnya.
“Saya tidak tahu karena Anda tidak menyampaikannya secara langsung. Saat ini Anda dalam keadaan sehat,” kata Hamidah.
Sempat tidak mengenalinya sebagai seorang anak
Dalam wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan, pernyataan tertulis ayahnya telah dibuat sebagai bentuk kekecewaannya terhadap anak-anak yang menggugatnya.
Dalam surat berstempel notaris pada 11 Desember 2021, Koswara menyatakan tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.
"Ya, bapak saya menulis pernyataan tertulis yang tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anak-anaknya. Ditandatangani secara tertulis oleh ayah saya, di depan notaris dan tujuh orang saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya sebanyak seribu anak," kata Hamidah, saat diwawancarai Selasa pekan lalu.
Sementara itu, dalam sebuah wawancara, Koswara mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh, menjadi pengacara kakaknya dan keduanya menggugatnya.
Padahal dia juga anak ketiga saya. Pengacara Masitoh SH MH, kata Koswara.
Dia mengatakan dia tidak punya uang untuk membayar gugatan jika dia kalah di pengadilan.
“Dari mana saya dapat uang. Sekolah mereka lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nampaknya hujan panas juga turun untuk bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan mereka. Saya hanya ingin istirahat sekarang,” kata Koswara
Berawal dari tanah warisan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.
Masitoh, yang meninggal karena serangan jantung, dimakamkan pada hari yang sama dengan sidang gugatan perdata terhadap ayahnya.
Komar Sarbini mengatakan, gugatan diajukan karena Hamidah dan Koswara dinilai melakukan perbuatan hukum, yakni menyangkal perjanjian kontrak.
Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum sehingga nanti diputuskan pengadilan, kata Komar.
Gugatan bermula dari tanah warisan seluas 3.000 meter persegi milik orang tua Koswara.
Deden menyewakan sebagian tanahnya untuk dijadikan ruko.
Namun, tahun ini, Koswara tidak lagi menyewakan lahan tersebut karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris, termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adik nomor lima, Hamidah.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp. 3 milyar jika Deden pindah dari ruko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 20 juta dan immaterial senilai Rp. 200 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banndung, Selasa (19/1/2021), Koswara terlihat pincang di bawah kedua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang sidang.
"Aku takut...."
Koswara mengatakan, saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah milik orang tuanya, ia mendapat perlakuan tidak sopan dari Deden.
Mata Deden melotot seperti ingin memukulku. Sepertinya dia sudah tidak menganggapku sebagai orang tuanya lagi. Aku takut, selama ke dokter aku tidak perlu banyak berpikir, aku harus banyak istirahat. , "kata Koswara.
Deden geram saat mengetahui Koswara hendak menjual tanah itu.
“Deden selalu diributkan dengan saudara-saudaranya. Saya khawatir, takut ada yang tidak beres. Lahan itu bukan milik saya sendiri, masih ada saudara-saudara saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual,” kata Koswara di sela-sela acara. Pengadilan Negeri Bandung, Selasa sore.
Koswara didampingi 20 orang pengacara
Sementara itu, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menjelaskan ada 20 pengacara yang resmi menjadi kuasa hukum Koswara.
“Karena ada aspek kemanusiaan yang harus kita pertahankan. Semuanya gratis, tanpa biaya,” kata Bobby.
Menurut kasus tersebut, gugatan tersebut diajukan dengan cacat formal. Seharusnya, bukan gugatan melawan hukum melainkan wanprestasi.
“Tapi gugatannya cacat karena tanah dan bangunannya disewakan secara lisan, maka pemilik tanah bukan hanya Pak Koswara, tapi ada ahli waris lainnya. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ujarnya. menjelaskan.
Sementara itu, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku terharu mendengar gugatan Koswara atas anak kandungnya.
Untuk itu ia mengaku siap mendampingi Koswara.
“Saya sudah berbicara dengan advokat Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan memberikan pendampingan sampai masalah tersebut teratasi,” kata Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara damai.
“Bersama para advokat, kami mencari jalan musyawarah,” ujarnya.
Dedi pun brharap Koswara memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih membela Deden dalam proses gugatan.
“Semoga bapak akan menderita semua, maafkan segala kesalahan anaknya (Masitoh) dan ibadah anaknya diterima Allah,” ujarnya.
Ayahnya membuat surat tertulis yang distempel dengan stempel notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan bahwa dia tidak lagi mengenali Masitoh.
0 Komentar