faktajurnalisa.com - Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya ke polisi.
Anak itu menolak untuk dimediasi dan memilih untuk terus membawa masalah ibu kandungnya ke ranah hukum.
Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penyiksaan serta diancam hukuman lima tahun penjara.
"Dia marah aku membuang bajunya"
Menurut pengakuan S, kejadian tersebut disebabkan karena masalah pakaian.
Anak itu tidak terima jika pakaiannya dibuang oleh ibu kandungnya.
“Dia tidak terima bajunya, saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya ambil syalnya dan kena kuku di wajah,” kata S di Mapolda Demak, Jumat (8/1/2021).
Alasan membuang pakaian anak-anak
Wanita yang berprofesi sebagai penjual baju di Pasar Bintaro ini menjelaskan bahwa dia punya alasan untuk membuang pakaian anaknya.
S awalnya menceraikan suaminya. Putranya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta setelah perceraian.
Sejak itu, S mengira A membencinya.
"Sejak bergabung dengan mantan suami, anak saya selalu menentangnya," kata S.
Ketika A datang ke rumah untuk mengambil baju, ternyata baju tersebut telah dibuang oleh S.
"Saya kesal dengan semua pakaiannya," katanya.
Sempat terjadi adu mulut, aksi tersebut mendorong hingga paku S mengenai wajah anaknya.
0 Komentar