Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan penahanan seorang ibu di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah dilaporkan oleh anak kandungnya, mendapat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) Dedi Mulyadi.
Dedi langsung menemui Bu S (36) yang sudah dua malam berada di ruang tahanan Mabes Polri pada Minggu (10/1/2021).
Sebelum bertemu S, Dedi terlebih dahulu mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk bertemu dengan Haryanto, kuasa hukum S yang ditunjuk untuk membantu kasusnya.
Dari kantor LBH Demak Raya, Dedi dan rombongan menuju ke Mapolres Demak.
Sesuai dengan tujuan awal, Dedi berniat menyerahkan berkas pembekuan S.
Sesampai di Polsek Demak, ia dan pengacaranya S ditemui Kasatreskrim di Polsek Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.
AKP Rozi bersaksi pagi ini S dipulangkan setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan S.
“Kami berharap kasus yang menimpa ibu dan anak kandung bisa segera diselesaikan. Jangan berlarut-larut. Tidak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Ada mantan suami atau mantan istri, kata Dedi.
Meski ibu (S) sudah mendapat surat penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Demak, sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas tersebut. penangguhan penahanan darinya.
“Sebagai bentuk dukungan dan empati atas nasib S,” kata Dedi.
Dari Mapolda Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanannya mengunjungi rumah S yang tak jauh dari bibir pantai Pantura. Di gedung dua lantai itu, Ibu (S) didampingi anak keduanya (adik pelapor) dan anggota keluarga lainnya, serta ketua RT setempat menerima kunjungan. Dalam perbincangannya dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan terima kasih dan terimakasih kepada semua pihak yang bersimpati dengan kasus tersebut.
“Terima kasih atas perhatiannya Pak. Saya harap kasus ini segera berakhir. Saya memaafkan anak saya apapun yang dilakukannya, itu karena pikirannya belum terbuka,” ucap S dengan suara tercekat.
Dedi Mulyadi yang berkecimpung di dunia politik sekitar 30 tahun ini menegaskan, apakah perkara S law akan berhenti di sini atau akan dilanjutkan ke persidangan, pihaknya akan terus membantu dan berusaha menjadi mediator antara kedua pihak.
Menolak untuk menarik laporan
Saat berkunjung ke rumah S, Dedi Mulyadi memanggil putra kandung S, yakni A (19), yang melaporkan ibunya ke polisi dan kemudian ditahan.
Dalam percakapan tersebut, A mengaku memaafkan ibunya atas tindakan yang dianggapnya melecehkan.
Gadis yang kini tengah menempuh pendidikan di sebuah universitas teknologi logistik di Jakarta ini mengaku hanya menjadi korban masalah rumah tangga dengan ibu dan ayahnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang sempat mengalami masalah yang berujung pada perceraian.
“Saya memaafkan ibu saya, tetapi saya tidak ingin menarik laporan itu. Biar proses hukum terhadap ibuku terus, "kata A.
Upaya Dedi Mulyadi merebut hati anak kandung alias A ini belum membuahkan hasil.
"Saya akan bertemu A dan akan berusaha terus mendekatinya agar dia bisa mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras mungkin, Insya Allah pada akhirnya akan luluh,"
0 Komentar